REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung yaitu Toto Hutagalung.
Toto mengakui uang suap untuk hakim Setyabudi Tedjocahyono diberikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi.
"Saya perantara dari Setiabudi yang meminta (uang) hingga saya meminta ke Pemkot (Bandung) dan diberikan (mantan) Sekda," kata Toto Hutagalung yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (20/6).
Toto menambahkan, ia sudah menjelaskan kepada tim penyidik KPK dalam pemeriksaan bahwa perannya dalam kasus suap ini hanya sebagai perantara. Ia dimintai uang oleh hakim Setyabudi yang menangani kasus korupsi bansos. Dia pun meminta uang kepada Sekda Bandung saat itu, Edi Siswadi.
Menurutnya, Edi Siswadi yang merupakan pihak pertama yang memberikan uang untuk suap kepada hakim Setyabudi. Namun saat ditanya siapa lagi pihak selanjutnya yang memberikan uang untuk menyuap hakim Setyabudi, ia enggan menjawabnya.
Mengenai adanya perintah untuk mengumpulkan uang untuk menyuap hakim Setyabudi baik dari Wali Kota Bandung, Dada Rosada, ia berkelit hal tersebut tidak ada. Ia hanya meminta uang kepada Edi Siswadi karena hakim Setyabudi meminta uang kepadanya.
"Saya tidak pernah diperintah dengan Sekda maupun Wali Kota. Saya diminta (uang) oleh Setyabudi, saya sampaikan dan diberikan uang oleh Sekda. Yang pertama berikan dia, Sekda," tegasnya.
Sebelumnya mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi mengakui adanya perintah dari Wali Kota Bandung, Dada Rosada kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung untuk 'urunan' uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Setyabudi merupakan ketua majelis hakim kasus korupsi Bansos. Uang 'urunan' ini, lanjut Edi, ada yang berasal dari uang pribadi maupun dari pihak ketiga.