Kamis 20 Jun 2013 16:47 WIB

Keluarga Korban Minta Pindahkan Sidang Kasus Cebongan

Rep: Andi Nur Aminah/ Red: Dewi Mardiani
Lima dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6).
Foto: Antara
Lima dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat perwakilan keluarga korban penembakan di Lapas Cebongan, Yogyakarta, meminta agar proses persidangan jangan dilakukan di Yogyakarta.

Victor Manbait, salah seorang keluarga korban yang ditembak, yakni Juan Manbait mengatakan, proses sidang sebaiknya dipindahkan dari Yogyakarta ke kota lain. ‘’Sidang di Pengadilan Militer tidak netral, berlangsung dalam situasi terror dan penun intimidasi,’’ ujar Victor dalam siaran persnya yang diterima, Kamis (20/6).

Victor bersama keluarga korban lainnya, yakni Yanny Rohi Riwu (Keluarga dari Gamelial Y Rohi Riwu), Jorhans Kadja (Keluarga dari Hendrik Sahetapy Angel), serta Roby Ranga (keluarga dari Adrianus Candra Galaja) menuntut agar dibentuk tim independen yang mengusut secara menyeluruh kasus Tragedi Yogyakarta. Mereka meminta pengusutan dilakukan mulai dari dari Hugo’s Cafe, Polda DIY, hingga Lapas Cebongan.

 

Selain itu, para keluarga korban penembakan di Lapas Cebongan juga menyesalkan Peradilan Militer yang hanya menyentuh para pelaku langsung. Sedangkan aspek tanggung jawab komando di tubuh Kopassus, Kodam Diponegoro, maupun Polda DIY tidak dilakukan.

Mutasi kepada Pangdam Diponegoro dan Kapolda DIY, menurut mereka, hanya merupakan bentuk cuci tangan institusi kepolisian dan TNI-AD dalam kasus ini. ‘’Ini hanya menempatkan perkaranya sebagai perkara para prajurit kecil,’’ ujar Victor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement