REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Letnan Jenderal Purnawirawan Hendropriyono menganggap dakwaan pembunuhan berencana di Kasus Penyerangan Lapas Kelas II Cebongan berlebihan. Tuntutan itu dikeluarkan oleh oditur militer.
Hendropriyono menyampaikan pendapatnya usai menghadiri sidang pertama kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6).
"Saya tidak sepakat kalau prajurit yang memiliki pengalaman cukup harus merencanakan pembunuhan dulu. Saya yakin itu tindakan spontan berdasarkan jiwa korsa. Saya kan juga bekas anggota Kopassus jadi tahu betul,"kata Hendropriyono.
Menurut Hendro majelis hakim serta oditur militer perlu melihat sisi kemanfaatan di samping tindak pidana yang dilakukan ke 12 terdakwa yang merupakan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, secara hukum.
"Harus melihat juga bahwa setelah pembunuhan terhadap empat orang itu, Yogya menjadi lebih aman dari sebelumnya,"katanya.
Dalam sidang pertama yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito, terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, serta Kopral Satu Kodik dijerat dengan pasal berlapis yang memuat lima dakwaan.