Kamis 20 Jun 2013 17:59 WIB

Parpol Harapkan Bawaslu Kembalikan Haknya

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah pemilihan (dapil) berharap laporan sengketa pemilu di Bawaslu akan mengembalikan hak mereka.

"Kami minta keadilan dari Bawaslu, semoga proses sengeketa ini bisa mengembalikan hak kami. Ini kan hak konstitusional untuk dipilih yang hilang karena kekeliruan kecil pihak lain," kata Ketua DPP PPP Arwani Thomafi saat dihubungi, Kamis (20/6). Arwani merupakan caleg petahana PPP yang terancam tidak bisa mengikuti pemilu legislatif. Dapilnya dicoret karena tidak memenuhi syarat, karena satu calon perempuannya tidak melengkapi persyaratan kartu tanda penduduk.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP, Fernita Darwis mengatakan PPP telah meamsukkan gugatan sengketa ke Bawaslu hari ini. Dalam materi gugatan, PPP menyiapkan alasan-alasan serta bukti atas dua dapil yang dicoret KPU. Yakni dapil Jabar II dan Jateng III. "Kami akan habis-habisan memperjuangkan dapil kami. Kalau perlu kami hadirkan saksi ahli nanti," ujar Fernita.

Selain PPP, Partai Gerindra juga telah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu.Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrokhman mengatakan, dalam materi gugatan, Partai Gerindra mempersoalkan dapil Jabar IX. Pada dapil tersebut, KPU menyatakan keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan KPU memang mengeluarkan berita acara yang diteken partai saat penyampaian hasil verifikasi pada 10 Juni 2013. Kemudian, KPU juga menerbitkan SK tentang penetapan DCS. SK tersebut baru disampaikan pada 14 Juni, menurutnya hanya masalah teknis. KPU juga mempersilakan partai menggugat ke Bawaslu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement