REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) Zainuddin Paru mengeluhkan tidak dilakukannya operasi penyakit hemaroid stadium tiga yang diderita kliennya. Padahal persidangan perdana LHI baru akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Menyikapi keluhan kuasa hukum LHI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bukan karena tidak ada izin dari tim dokter untuk melakukan operasi. Melainkan, LHI sendiri yang enggan untuk menjalani operasi tersebut.
"Dokter menyarankan untuk dioperasi. Dokter KPK juga memperbolehkan, tapi LHI tidak mau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6).
Johan menjelaskan tim dokter KPK telah membawa LHI ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk ditangani secara khusus oleh dokter spesialis. Dokter juga sudah menyarankan untuk dilakukan operasi, namun justru LHI menolak.
Terkait penyakit hemaroid yang diderita LHI, Johan mengatakan KPK menyerahkan hal tersebut kepada tim dokter. "Itu tergantung dari tim dokter saja untuk selanjutnya," ujar Johan.