Kamis 20 Jun 2013 18:08 WIB

KPK: Bukan Tidak Boleh, LHI yang Tak Mau Dioperasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) Zainuddin Paru mengeluhkan tidak dilakukannya operasi penyakit hemaroid stadium tiga yang diderita kliennya. Padahal persidangan perdana LHI baru akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Menyikapi keluhan kuasa hukum LHI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bukan karena tidak ada izin dari tim dokter untuk melakukan operasi. Melainkan, LHI sendiri yang enggan untuk menjalani operasi tersebut.

"Dokter menyarankan untuk dioperasi. Dokter KPK juga memperbolehkan, tapi LHI tidak mau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6).

Johan menjelaskan tim dokter KPK telah membawa LHI ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk ditangani secara khusus oleh dokter spesialis. Dokter juga sudah menyarankan untuk dilakukan operasi, namun justru LHI menolak.

Terkait penyakit hemaroid yang diderita LHI, Johan mengatakan KPK menyerahkan hal tersebut kepada tim dokter. "Itu tergantung dari tim dokter saja untuk selanjutnya," ujar Johan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement