REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir, memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/6).
Nama Soetrisno memang sempat muncul dari keterangan saksi sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait wabah flu burung di Departemen Kesehatan (Depkes).
Jaksa penuntut umum menghadirkan Soetrisno sebagai saksi bagi terdakwa Ratna Dewi Umar. Dalam persidangan sebelumnya, adik ipar Soetrisno, Nuki Syahrun, sempat menyebutkan ada aliran uang dari komisi penjualan alat kesehatan masuk ke rekening kakak iparnya.
Mengenai transfer uang itu, Soetrisno mengakuinya. "Ia. ada dua kali," katanya. Hanya saja, Soetrisno mengatakan adanya uang transfer itu diketahui ketika ia sudah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, ada uang transfer sekitar Rp 220 juta ke rekening pribadinya. Kemudian ada uang senilai Rp 1,2 miliar yang masuk ke rekening perusahaan miliknya, PT Selaras Inti Internasional.
Namun, Soetrisno mengungkapkan tidak mengetahui secara rinci proses transfer uang dari Nuki. Untuk masalah keuangan, Soetrisno menyerahkan urusannya pada para direksi. Termasuk untuk rekening pribadinya.
Karena itu, Soetrisno menegaskan tidak mengetahui secara pasti pengembalian uang dari Nuki. Namun, setelah menanyakan pada jajaran direksi, ia baru mengetahuinya. "Saya tanyakan kepada direksi, itu untuk mengembalikan pinjaman dari saudara Nuki," kata dia.
Mengenai asal-usul uang dari Nuki yang masuk kepadanya, Soetrisno pun tidak mengetahui. Anggota majelis hakim sempat menanyakan apakah uang pembayaran utang itu berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan di Depkes, Soetrisno menjawab, "Enggak ngerti."