Kamis 20 Jun 2013 18:48 WIB

Presiden Beri Waktu Satu Bulan Untuk Pemadaman Hutan Terbakar

Seorang pria mengenakan masker berjalan saat matahari terbenam di antara bangunan yang tertutup kabut di kawasan pusat bisnis Singapura,Kamis (20/6).    (AP/Joseph Nair)
Seorang pria mengenakan masker berjalan saat matahari terbenam di antara bangunan yang tertutup kabut di kawasan pusat bisnis Singapura,Kamis (20/6). (AP/Joseph Nair)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk menuntaskan pemadaman kebakaran hutan di Sumatera dalam waktu satu bulan.

"Presiden memberikan arahan agar ada yang perlu segera dikendalikan yaitu 'hot spot' dan asap di Sumatera," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai sidang kabinet paripurna, Kamis petang.

Hatta mengatakan kebakaran hutan yang menyebabkan gangguan asap hingga mencapai negara tetangga tersebut dapat diselesaikan dalam satu bulan mendatang. "Segera atasi dalam waktu satu bulan," kata Hatta mengutip perintah Presiden.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan pemadaman kebakaran di lahan gambut tengah dilakukan meski upaya yang dilakukan harus lebih keras dibandingkan kebakaran di lahan lainnya.

"Kami sedang kerja, tim di lapangan sedang kerja. Karena itu gambut susah itu lama itu, apalagi itu dalamnya 3 meter 4 meter wah itu harus pakai hujan buatan baru bisa," paparnya.

Ia mengatakan instansi terkait telah membicarakan upaya untuk membuat hujan buatan dalam waktu dekat.

"Memang sedang dibicarakan langkah-langkah itu. Tadi pagi sudah dibahas, masih dilihat dikerahkan. Ini sudah dimulai langkah-langkah," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup mengatakan saat ini tim sedang melakukan investigasi pihak mana yang bertanggung jawab. Ia mengatakan hasil investigasi akan disampaikan pada publik.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement