REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Mohammad Sofyan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/6).
Ia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36,4 miliar. Sofyan menjabat sebagai Irjen Kemendiknas sejak 2007.
Pada Januari 2009, ia ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Inspektorat Jenderal untuk tahun anggaran 2009. Ia kemudian menetapkan kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) pada masing-masing inspektorat di lingkungan Itjen Kemendiknas. Kegiatan itu ada di Inspektorat I, II, III, IV, dan Inspektorat Investigasi.
Jaksa penuntut umum (JPU), I Kadek Wiradana, mengatakan, dari berbagai kegiatan itu, Sofyan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
Ia juga mempertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Sofyan juga didakwa telah memerintahkan pemotongan sebesar lima persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III, IV, dan Investigasi Itjen.
Perbuatan Sofyan disebut telah memperkaya dirinya sendiri dan orang lain. "Memperkaya terdakwa sebesar Rp 1,103 miliar," kata Kadek.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Sofyan juga sudah menguntungkan orang lain. Mereka adalah Abdul Apip Rp 258,6 juta; Suharyanto Rp 224,7 juta; Jauhari Sembiring Rp 300 juta; Marhusa Panjaitan Rp 334 juta; Amin Priatna Rp 268,1 juta; Slamet Poernomo Rp 153,8 juta; Sam Yhon Rp 104,5 juta; Tini Suhartini Rp 6 juta; Endang Supriyanti Rp 29,6 juta; Umar Sahid Rp 67,8 juta; Setyo Bimandoko Rp 71,8 juta; dan pihak lain sesuai surat tugas sebesar Rp 33,56 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut,telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,4 miliar," kata jaksa.
JPU menjerat Sofyan dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Sementara dakwaan subsidair, Sofyan dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Saat ditanya mengenai isi surat dakwaan JPU, Sofyan menjawab surat mengerti. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.