Kamis 20 Jun 2013 20:16 WIB

Sidang 12 Anggota Kopassus Dibagi dalam 4 Berkas

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6). Sebanyak 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana
Foto: antara
Lima dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6). Sebanyak 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sidang tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman akan dibagi dalam empat berkas. Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro tersebut mengikuti sidang sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta.

 

Para tersangka mengenakan pakaian dinas dan dikawal mobil militer ketika tiba di pengadilan. Menurut Kepala Divisi Humas Oditur Militer 2-11 Yogyakarta, Mayor Chk Syaiful, empat berkas persidangan itu akan dilakukan dalam dua ruang sidang.

Pada berkas pertama, terdiri dari Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Mereka terkena dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsider, keduanya dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Sedangkan berkas kedua terdiri dari Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Marthinus Roberto Paulus, Sersan Satu Herman Siswoyo, dan Sersan Satu Suprapto.

Mereka dijerat pasal primer 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dakwaan lebih subsider dijerat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 170 (1) KUHP.

Untuk berkas ketiga yakni Sersan Dua Ikhmawan Suprapto dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ikhmawan juga mendapat subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berkas keempat terdiri dari Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Mereka dijerat Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Sementara pasal 351 mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

Ke-12 tersangka anggota Kopassus merupakan tersangka penembakan empat tahanan titipan Polda DIY di LP Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 23 Maret lalu.

Empat tahanan itu adalah Adrianus Candra Galaja alias Dedy (24), Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (33), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), dan Hendrik Sahetapy alias Deky (38).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement