REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban menilai, meski pihak berwenang yang mengawasi peredaran minuman keras (Miras) terbilang banyak, soal fungsi pengawasan justru belum berjalan baik.
Selama ini pengawasan Miras ditangani oleh pemerintah daerah, Kementerian Perdagangan (Kemendag), bea cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Unsur-unsur pengawasan sudah komplit, cuma tidak jalan," ujarnya saat dihubungi ROL, Kamis (20/6).
Peranan Kemendag menurutnya bisa ditingkatkan mengingat instansi tersebut mempunyai divisi pengawasan barang beredar yang dijalankan oleh penyidik. Pihak bea cukai dan BPOM juga dapat memakai kewenangannya untuk mengawasi dalam hal perizinan.
Di beberapa daerah memang telah menerapkan perda mengenai minuman beralkohol. Namun ia meragukan penerapan perda tersebut berjalan efektif.
Agoes mencontohkan pengawasan di Bandung, dimana terdapat perda yang sama sekali tidak membolehkan keberadaan minuman keras namun pengawasannya masih lemah. "Kalau berlebihan (peraturan, red), nanti malah tidak jalan, malah dijadikan wacana cari uang lagi," ujar Agoes.