Kamis 20 Jun 2013 22:15 WIB

'Sidang Kasus Penyerangan Lapas Cebongan Harus Berjalan Fair'

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6). Sebanyak 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana
Foto: antara
Lima dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6). Sebanyak 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas hakim itu bahkan sengaja mengirimkan salah satu komisionernya ke Yogyakarta untuk memantau langsung proses peradilan tersebut.

"Pengawasan ini bertujuan agar sidang berjalan fair, sehingga hakim dapat memutus dan mengadili secara bebas, berlaku imparsial, dan akuntabel," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshari Saleh, Kamis (20/6).

Ia menjelaskan, KY telah membentuk tim khusus untuk memonitoring proses persidangan perdana 12 oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan Yogyakarta.

Dalam menjalankan pengawasan tersebut, Imam yang juga menjabat sebagai ketua tim ini, dibantu empat orang staf dari Biro Pengawasan Hakim (Waskim) KY. Mantan anggota DPR RI preiode 2004 -2009 itu berharap, dengan dipantau secara langsung oleh KY, proses persidangan dapat berjalan secara adil.

Dengan begitu, hakim bisa memutus dan mengadili secara independen tanpa adanya intervensi dari berbagai pihak. "Kami menginginkan para terdakwa dan juga saksi-saksi dapat berbicara bebas dan tanpa rasa takut, sehingga nanti putusannya proporsional dan profesional," tuturnya.

Seperti diketahui, 12 tersangka penyerangan Lapas Cebongan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6). Mereka diadili karena melakukan penyerangan terhadap empat orang tawananan yang menjadi tersangka pembunuhan salah satu anggota Kopassus di Yogyakarta beberpa waktu lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement