Kamis 20 Jun 2013 23:19 WIB

AM Hendro Priyono Bela 12 Anggota Kopassus di Kasus Cebongan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6). Sebanyak 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana
Foto: antara
Lima dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6). Sebanyak 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendro Priyono menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan kepada 12 anggota Kopassus penyerang Lapas Klas 2B Sleman. Menurut dia, penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan di Lapas murni spontanitas.

"Tidak setuju dengan dakwaannya, mereka spontanitas. Kalau direncanakan tidak seperti itu. Karena mereka terlatih. Soal itu saya kira harus jeli penasihat hukum melihatnya. Dakwaan yang diberikan itu berlebihan," katanya usai sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6).

Ia menambahkan, penyerangan terhadap premanisme tersebut justru memberikan ketenangan dan ketertiban terhadap masyarakat Yogyakarta. Hendro berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam pengadilan kasus ini.

Persidangan ini merupakan buntut atas peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman pada 23 Maret lalu. Dalam peristiwa itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas di eksekusi mati.

Empat tahanan itu adalah Adrianus Candra Galaja alias Dedy (24), Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (33), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), dan Hendrik Sahetapy alias Deky (38).

Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement