Kamis 20 Jun 2013 22:37 WIB

Sidang Kasus Cebongan Dilanjutkan Senin Pekan Depan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5).
Foto: Antara
Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Persidangan 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dilanjutkan hingga Senin (24/6). Persidangan yang dibagi dalam dua ruang sidang tersebut terdiri dari empat berkas.  

Pada berkas pertama, terdiri dari Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Sementara itu, dalam berkas kedua terdiri dari Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Marthinus Roberto Paulus, Sersan Satu Herman Siswoyo, dan Sersan Satu Suprapto. 

Berkas ketiga yakni Sersan Dua Ikhmawan Suprapto. Sedangkan berkas keempat terdiri dari Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini, mereka menyampaikan pembelaan atau eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.  

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Letnan Kolonel (Chk) Yaya Supriadi, mengatakan terdapat hal-hal yang perlu diluruskan dalan dakwaan yang dibacakan. "Karena itu akan berpengaruh nantinya," katanya.

Persidangan ini merupakan buntut atas peristiwa penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan Sleman pada 23 Maret 2013. Dalam peristiwa itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas di eksekusi mati. Empat tahanan itu adalah Adrianus Candra Galaja alias Dedy (24), Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (33), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), dan Hendrik Sahetapy alias Deky (38).

Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement