Jumat 21 Jun 2013 02:50 WIB

PKS: Menteri adalah Pembantu Presiden, Bukan Partai

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua DPP PKS Andi Rahmat mengatakan partainya menilai presiden memiliki hak penuh memecat menterinya yang diatur dalam konstitusi.

"Kosakata dalam konstitusi menyebutkan bahwa menteri adalah pembantu presiden bukan pembantu partai selain itu Indonesia menganut sistem presidensial sehingga presiden memiliki hak prerogatif," kata Andi Rahmat di Jakarta, Kamis (21/6).

Andi mengatakan partainya ingin mengingatkan kepada semua pihak bahwa semua menteri adalah hak prerogatif presiden untuk memecat atau mengangkat. Dia menegaskan PKS tidak bisa menarik menterinya dari kabinet karena semuanya sudah diatur dalam konstitusi.

"Semua menteri adalah hak prerogatif presiden, kapanpun bisa dipecat. Kami tidak memiliki hak untuk melakukan itu dan apabila presiden mau memecat menteri PKS silahkan saja," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang mengenai kementerian tidak ada klausul yang menyatakan bahwa menteri di kabinet dimiliki partai. pksMenurut dia, berdasarkan landasan konstitusi tersebut maka partainya tidak akan melanggar peraturan itu.

"Kalau ada yang minta agar kami menarik menteri dari kabinet, apa hak dia mengatakan seperti itu. Menurut saya, orang yang mengatakan demikian harus belajar konstitusi terlebih dahulu," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement