Jumat 21 Jun 2013 13:51 WIB

Kirim Surat ke Mendagri, KPK Minta Rusli Zainal Dinonaktifkan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Rusli Zainal
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal yang menjadi tersangka dari tiga kasus yang menjeratnya sejak Jumat (14/6). KPK juga sudah mengirimkan surat kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk menonaktifkan politisi Partai Golkar itu.

"Saya menduga suratnya sudah dikirim. Kalau nggak akhir pekan lalu, pekan ini," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

Bambang menjelaskan, pengiriman surat nonaktif tersebut biasanya akan dilakukan jika tersangka sudah ditahan. Surat yang dikirim langsung kepada mendagri itu juga sudah ditandatangani oleh seluruh pimpinan KPK. Dengan permintaan nonaktif Rusli Zainal, Mendagri dapat mengalihkan posisi gubernur kepada wakil gubernur Mambang Mit. Setidaknya, hingga kasus Rusli Zainal mendapatkan putusan tetap atau inkracht. "Sudah ditandatangani oleh pimpinan suratnya," tegasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Rusli ditahan usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang ketiga kalinya pada Jumat (14/6) lalu.

Rusli dijerat dengan pasal penerimsaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement