REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri muda Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Dipta Anindita, diketahui membeli sebidang tanah dan bangunan bernilai Rp 14,5 miliar. Pembelian itu dilakukan pada akhir Desember 2008, sekitar sebulan setelah menikah dengan Djoko Susilo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (21/6), notaris Buntario Tigris mengetahui pembelian rumah di Jalan Pranca Nomor 6 Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu, ia yang mengurus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Buntario mengungkapkan pemilik tanah seluas 703 meter persegi dan bangunan itu Johadi Akman. "Pembeli Ibu Dipta," kata dia saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, Djoko Susilo.
Menurut Buntario, ketika pengikatan jual beli, Dipta diwakili oleh Djoko Yuwono. Ia mengatakan, Djoko Yuwono adalah kuasa Djoko Waskito, ayah Dipta Anindita. Jaksa penuntut umum menanyakan status dan usia Dipta dalam perjanjian pengikatan jual beli itu. "Waktu itu statusnya nona, masih berumur 19 tahun," jawab Buntario.
Dipta diketahui telah melakukan pernikahan dengan Djoko Susilo pada 1 Desember 2008. Penghulu yang menikahkan keduanya sudah memberikan keterangan di persidangan. Djoko melalui penasihat hukumnya sudah mengakui terjadinya pernikahan itu.
Buntario mengatakan pembelian tanah dan bangunan yang tercatat dalam akta jual beli sebesar Rp 5,797 miliar. Ia memang tidak mengurus akta jual beli secara langsung, tapi mengetahui prosesnya. Mengenai sumber uang Dipta untuk membeli tanah dan bangunan itu, Buntario mengaku tidak mengetahuinya.