REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menyikapi kemungkinan terjadinya kenaikan harga BBM Jumat (21/6) malam, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banyumas telah menyiapkan skema kenaikan tarif angkutan yang akan diterapkan.
Dengan adanya skema kenaika tarif ini, maka begitu harga BBM dinaikkan, maka para awak angkutan sudah memiliki patokan kenaikan tarif yang akan diberlakukan.
"Biasanya, pemerintah daerah tidak bisa langsung mengeluarkan surat keputusan penyesuaian tarif angkutan menyusul kenaikan harga BBM. Selama belum ada keputusan inilah, Organda mengeluarkan keputusan mengenai tarif sementara angkutan umum," jelas Penasihat Organda Banyumas, Sutanto, Jumat (21/6).
Menurut dia, bila Organda tidak mengeluarkan SK semacam ini, maka tarif angkutan bisa bergerak liar. Bahkan setiap awak angkutan bisa mennerapkan tarif yang berbeda-beda. "Kalau kondisi ini dibiarkan terlalu lama, kasihan masyarakat pengguna jasa angkutan," katanya menjelaskan.
Dia menyebutkan, setelah pengumuman kenaikan harga BBM diterapkan, biasanya paling cepat pemerintah daerah menetapkan besaran tarif angkutan baru sepekan kemudian.
Hal ini karena untuk menetapkan tarif baru, pihak Dinas Perhubungan harus melakukan pembahasan bersama pihak Organda dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sementara hingga sejauh ini, pihak pemerintah daerah juga masih menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan harga BBM. Dengan demikian, masih belum bisa memperkirakan berapa kenaikan tarif angkutan yang akan ditetapkan.
Sementara mengenai besaran kenaikan tarif yang akan ditetapkan Organda, menurut Sutanto, disesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Misalnya, bila harga solar mengalami kenaikan 22 persen dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500, maka kemungkinan kenaikan tarif angkutan adalah pada kisaran 20 persen. Demikian juga dengan tarif angkutan kota yang berbahan bakar bensin.
Dia menyebutkan, bila harga premium mengalami kenaikan 44 persen dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500, maka kenaikan tarif angkutan kota akan mencapai 40 persen. "Jadi, dalam menentukan kenaikan tarif angkutan ini, kita akan mengacu pada tingkat kenaikan harga BBM," katanya menjelaskan.
Dia menyebutkan, dalam hal penetapan tarif angkutan, kewenangan kenaikan tarif disesuai dengan trayek angkutan. Untuk angkutan dalam kabupaten, yang menetapkan adalah Bupati.
Untuk kendaraan angkutan antar kota dalam provinsi, yang menetapkan adalah Gubernur. Sedangkan untuk kendaraan angkutan antar kota dalam provinsi, yang menetapkan adalah Dijen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.