Jumat 21 Jun 2013 19:42 WIB

BNN: Sadarkan Pencandu, Hukuman Penjara Bukan Solusi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Pecandu narkoba. Ilustrasi
Foto: mediorta.com
Pecandu narkoba. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemidanaan kepada para pecandu dinilai menjadi solusi pemberantasan narkoba yang tak efektif. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, sudah saatnya seluruh lini di Negara ini paham, memenjarakan pecandu narkoba, tidak akan pernah membuat mereka jera.

 

Hal itu, menurut BNN dapat terlihat dari deretan sejumlah kasus penangkapan pengguna narkoba yang berulang kali masuk penjara. Untuk itu, rehabilitasilah, menurut BNN, yang perlu diterapkan kepada para pecandu agar dapat terlepas dari jerat Narkoba di kemudian hari.

 

“Kalau pengguna atau pecandu tidak direhabilitasi maka akan memakai (mengonsusmi narkoba lagi),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Sumirat, di Jakarta Jumat (21/6).

 

Sumirat mengatakan, sudah lama visi BNN beralih dari cara pemberantasan melalui pemidanaan ke metoda rehabilitasi bagi pengguna. Menurut dia, proses menyembuhkan pecandu dari ketergantungan lebih penting dari pada menghukum mereka atas perbuatannya. “Ini penting sekali, maka wajar kalau dipenjara, residivis waktu bebas menggunakan Narkoba lagi,” ujarnya.

 

Ia berujar, meski pada faktanya masih ada pecandu yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba kini harus mendekam di penjara, solusi rehabilitasi harus tetap ditegakkan. Dia mengatakan, di  sembilan belas lapas narkotika yang dimiliki Indonesia, ruang khusus bagi rehabilitasi sudah diterapkan.

 

Perjanjian di atas kertas antara BNN dengan pihak lapas narkotika pun, ujarnya sudah ditanda tangani. Sehingga upaya menyembuhkan pecandu dari naungan Narkoba juga dapat dilakukan dibalik jeruji besi. “Sekali lagi saya tekankan, memang seharusnya pecandu itu disembuhkan, supaya tidak suka lagi dengan narkoba. Kalau sudah tidak suka lagi narkoba, ah itu pasti aman lah,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement