REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan meminta perusahaan media menjamin keamanan wartawatinya. Bentuk perlindungan bisa dilakukan dengan berbagai bentuk.
"Seperti menjemput wartawati yang liputan di malam hari," kata Komisioner Komnas Perlindungan Perempuan, Andy Yentriyani, menanggapi kasus pemerkosaan yang menimpa seorang wartawati media nasional, Kamis (20/6) malam.
Ketika dihubungi ROL, Sabtu (22/6), Andy mengatakan, penjemputan yang disediakan perusahaan media merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya. Menurut Andy, risiko yang didapatkan seorang wartawati sangat besar. Sebab, seorang jurnalis bekerja tidak mengenal waktu dan tempat serta 'all out'.
Risiko tersebut, kata Andy, bisa datang kapan saja. Tidak menutup kemungkinan tindak perkosaan terjadi ketika seorang wartawati sedang melakukan reportase di daerah tertentu yang rawan dari tindak kejahatan terutama perkosaan.
"Jangan biarkan wartawati sendirian dalam meliput di malam hari," katanya. Usaha perlindungan seperti penjemputan yang dilakukan media, setidaknya melahirkan rasa aman bagi wartawati.
Andy berpendapat, keamanan merupakan hak setiap perempuan tanpa membedakan tipologi pekerjaannya. Masyarakat tidak bisa memandang wartawati selalu terbebas dari tindak kejahatan. Sebab, semua memiliki kemungkinan. "Perusahaan media harus lindungi wartawatinya," katanya mengakhiri.