REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan meminta seluruh media tidak menyebar identitas wartawati media nasional yang menjadi korban perkosaan di sebuah gang Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/6).
Komisioner Komnas Perlindungan Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, penutupan identitas korban perkosaan dinilai penting untuk menjaga privasi korban.
"Kita melihat ke depannya ketika korban kembali ke masyarakat," katanya ketika dihubungi ROL, Sabtu (22/6).
Andy menjelaskan, eksploitasi yang dilakukan media terhadap korban perkosaan hanya akan menambah beban mental dan sosial korban. Apalagi, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) sudah melarangnya.
Menurut Andy, yang terpenting sekarang adalah menangkap pelaku secepatnya. Pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk meringkus pelaku.
Selain itu, polisi juga harus menghukum pelaku sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Ini sebagai pelajaran bagi pelaku dan masyarakat umumnya. "Agar tidak terulang kejadian serupa," tuturnya mengakhiri.