Sabtu 22 Jun 2013 15:14 WIB

14 Perusahaan Teridentifikasi Terlibat Pembakaran Lahan

Titik panas kebakaran hutan di Sumatra
Foto: ANTARA
Titik panas kebakaran hutan di Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan pelaku pembakaran lahan dan hutan yang berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan hidup di Riau hingga beberapa negara akan diproses hukum.

"Tindakan hukum jalan, harus itu. Harus dihukum orangnya," katanya di Pekanbaru, Sabtu.

Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah turun ke lapangan mengidentifikasi adanya pelanggaran hukum. Saat ini, identifikasi dilajutkan ke proses penyelidikan.

Ia mengatakan 14 perusahaan telah teridentifikasi terlibat dalam pembakaran untuk pembukaan lahan di Riau. Sebanyak delapan perusahaan lain yang teridentifikasi terlebih dahulu oleh PPNS KLH merupakan perusahaan asing berasal dari Malaysia.

Pada kesempatan sebelumnya, Deputi V KLH Sudariyono mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup, termasuk pemilik lahan juga memiliki kewajiban dan bertanggung jawab menjaganya.

Dengan demikian tidak ada istilah disengaja atau tidak disengaja dalam kebakaran lahan dan hutan yang berdampak pada lingkungan, karena UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup justru mengamanatkan pemilik lahan wajib menjaga, termasuk agar tidak terbakar. "Pemilik lahan yang terbakar (entah disengaja atau tidak) otomatis bertanggung jawab," kata dia.

Pasal 98 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 menyebutkan pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Bila kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar.

Apabila kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp15 miliar.

Sesuai pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, pidananya dijatuhkan kepada pemberi perintah dan pimpinan badan usaha, tanpa melihat apakah pembakaran lahan itu dilakukan secara perorangan atau bersama-sama. Hukuman ditambah dengan pemberatan sepertiga dibandingkan dengan pembakaran lahan yang dilakukan orang pribadi.

Beberapa kasus terkait kebakaran lahan dan hutan yang ditangani PPNS KLH yang saat ini memasuki tahap penyidikan sudah cukup banyak. Ia mencatat 11 perusahaan yang saat ini menjalani proses hukum.

Beberapa perusahaan di Sumatra yang diduga terlibat kebakaran lahan dan hutan oleh KLH yakni Rambang Agro Jaya (Ogan Komering Ilir/OKI), Kelantan Sakti (OKI), Mentari Subur Abadi (Musi Banyu Asin), Swadaya Bhakti Negara Mas (Musi Banyu Asin).

Mekar Sari Alam Lestari yang telah tahap putusan (Riau), Kurnia Subur (Indra Giri Hulu), Kalista (sudah P21 menunggu sidang), dan SPS (Aceh), dan beberapa perusahaan di Kalimantan yang tidak sempat disebutkan namanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement