REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negri Palestina melalui keputusan Departemen Dalam Negri di Gaza menjatuhkan hukuman mati bagi seorang mata-mata Israel, Sabtu (22/6). Tersangka AG (49 tahun) dan KHK (43 tahun) dieksekusi mati dengan menjalani hukuman gantung karena terbukti melakukan aksi spionase sejak 10 tahun yang lalu.
Depdagri palestina mengatakan, hukuman yang diberikan berdasar kepada Undang-Undang No 131 dari UU revolusi 1979. Tindakan mata-mata merupakan tindak pidana berat dalam undang-undang Palestina. Ini karena mata-mata membuat rusaknya stabilitas keamanan dan ditangkapnya tokoh-tokoh penting Palestina oleh Israel.
Palinfo.com melaporkan, hukuman mati terpaksa diambil hakim mengingat banyaknya kerusakan yang diakibatkan tindakan teradakwa. Setidaknya, ada beberapa dakwaan berat. Seperti kerusakan sejumlah rumah warga, pangkalan militer, pos keamanan dan institusi pemerintahan yang menjadi sasaran Israel.
Korban yang diakibatkan juga tidak sedikit. Tercatat, korban merupakan anak-anak, perempuan, lansia dan pejuang perlawanan. Proses ekskusi beberapa utusan dari perwakilan keluarga dan masyarakat. Setelah pembacaan dakwaan, keduanya digantung di depan warga Palestina.