REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai memberlakukan tarif baru angkutan umum menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kenaikan sampai 20 persen untuk angkutan kota semua jurusan, sementara angkutan umum lainnya, seperti taksi, naik 17 persen dari tarif sebelumnya," kata Seketaris Dewan Organda Kota Makassar Zainal Abidin di Makassar, Sabtu.
Meskipun belum ada SK Wali Kota yang mengatur kenaikan tarif, kata dia, tarif harus tetap diberlakukan karena pemerintah pusat telah memberlakukan harga BBM untuk bensin dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500, sedangkan solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500.
"Bila tidak dinaikkan segera, pasti akan berdampak pada ekonomi dan penghasilan para sopir angkutan kota. Sambil menunggu SK Wali Kota, tarif baru ini mulai diberlakukan hari ini," katanya menandaskan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Makassar telah melakukan pertemuan dengan pihak Organda guna membahas kenaikan tarif.