REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendorong kabupaten/kota untuk memberikan insentif bagi developer dan pemilik bangunan yang menerapkan konsep ‘Green Building’.
Menurut Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar Eddy M Nasution, insentif harus diberikan untuk memancing developer dan pemilik bangunan mendirikan perumahan dengan konsep 'Green Building' ini.
“Sampai saat ini di Jabar konsep green building sifatnya masih voluntir, belum sebuah kewajiban,” ujar Eddy akhir pekan lalu.
Kabupaten/kota yang ada di Jabar, kata dia, belum memiliki perda yang mengatur kewajiban bagi pengembang untuk membangun dengan konsep green building. Padahal, DKI Jakarta sudah memiliki aturan tentang itu.
Pemprov Jabar, menurut Eddy, tidak memiliki kapasitas untuk memberikan perintah penerapan konsep tersebut karena perizinan membangun gedung masih di tangan daerah. “Tapi kami akan segera mengaturnya dalam revisi Perda pembangunan gedung dan bangunan,” katanya.
Dalam revisi tersebut, pihaknya akan memasukan soal konsep green building agar diterapkan di kabupaten/kota.
Setelah Perda tersebut dibuat, maka turunan detilnya akan dituangkan dalam peraturan gubernur. “Targetnya pada akhir tahun ini selesai. Jadi Pemprov akan memberikan arahan sekaligus dorongan insentif,” katanya.
Insentif yang akan diberikan oleh Pemkot dan Pemkab pada pengembang, kata dia, bisa berupa keringanan PBB. Ia menilai keringanan ini bisa memancing trend green building yang tadinya hanya oleh segelintir pihak juga diterapkan secara lebih luas.
“Green building ini bukan hanya menguntungkan lingkungan gedung tersebut, tapi juga kawasan sekitarnya,” katanya.
Selain insentif, menurut Eddy, kabupaten/kota juga bisa memberikan subsidi pada developer atau pemilik bangunan yang menerapkan konsep tersebut. Eddy mengatakan, pemasangan kaca yang rendah emisi bisa menjadi salah satu kebutuhan yang bisa disubsidi.
“Jabar memang belum melangkah sampai ke sana, tapi di revisi Perda nanti akan saya masukkan. Saat ini masih kajian akademis,” katanya.