Ahad 23 Jun 2013 14:22 WIB

Fitra: Kenaikan BBM untuk Tutupi Korupsi Anggaran

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Nidia Zuraya
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai kenaikan BBM merupakan upaya untuk menutupi korupsi anggaran. Berdasarkan data yang dikumpulkan Fitra, pada 2012 tercatat total kerugian negara sebesar Rp 465,6 miliar atas belanja modal.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Ucok Sky Khadafi, mengatakan total kerugian negara itu bisa dilihat dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2012. Dari total kerugian itu, sekitar Rp 235,2 miliar karena adanya kemahalan harga dan belanja fiktif. Ada juga kerugian negara sekitar Rp 230,6 miliar dari kekurangan volume, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, kelebihan bayar konsultan, dan kelebihan bayar lainnya. "Jadi kenaikan bbm hanya untuk menutupi adanya korupsi anggaran dan keborosan pada belanja modal," kata Ucok, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Ahad (23/6).

Ucok mengatakan, yang termasuk dalam kategori belanja modal ini, seperti pengadaan tanah atau pembuatan sertifikasi. Kemudian belanja modal untuk beli peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja untuk jalan irigasi, dan juga belanja untuk fisik lainnya. "APBN dibebani pemborosan anggaran yang menimbulkan banyak kerugian negara. Bukan karena subsidi untuk masyarakat," kata dia.

Berdasarkan data, Ucok mengatakan, Kementerian Perhubungan menduduki tempat teratas yang menyebabkan kerugian negara dengan modus belanja fiktif dan kemahalan harga. Kementerian Perhubungan disebut menyebabkan kerugian sekitar Rp 212,5 miliar. Di tempat kedua ada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) yang merugikan negara Rp 8,3 miliar. Kemudian ada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tempat ketiga yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.

Kementerian Perhubungan juga menempati daftar teratas dalam menyebabkan kerugian negara dengan modus kekurangan bayar, barang yang tidak sesuai spesifikasi, kelebihan bayar konsultan dan kelebihan bayar lainnya. Ucok menyebut, Kementerian Perhubungan menyebabkan kerugian total Rp 138,8 miliar. Di tempat kedua ada Kementerian Dalam Negeri dengan yang merugikan total Rp 31,4 miliar. Selanjutnya ada Kementerian Agama yang disebut merugikan negara senilai Rp 12,1 miliar.

Untuk menutupi kerugian dan pemborosan anggaran, Ucok mengatakan, pemerintah mengambil jalan menaikkan harga BBM. Padahal, ia mengatakan, subsidi untuk masyarakat tidak membebani APBN. Karena itu, ia mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dulu melakukan perbaikan pada manajemen kementerian dan pengetatan pada anggaran kementerian. "Baru bisa menaikkan BBM," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement