REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia memiliki kerangka hukum baru untuk perbankan dan asuransi syariah yang berlaku tahun ini. Kerangka hukum tersebut akan membuka jalan bagi pengembangan regulasi dalam melakukan operasi keuangan syariah.
Gubernur Bank Negara Malaysia, Zeti Akhtar Aziz mengatakan kerangka baru akan memberikan kejelasan persyaratan dasar syariah yang harus ditaati dalam pengaturan kontrak antara lembaga keuangan dan nasabah. Kerangka tersebut juga menguraikan persyaratan operasional prinsip-prinsip syariah dalam melakukan aplikasi efektif pada lembaga keuangan syariah. "Ini bertujuan memperkuat praktik manajemen risiko di luar pembiayaan, risiko pasar, likuiditas konvensional, termasuk risiko persediaan, risiko kepemilikan dan risiko kepatuhan syariah," kata Zeti pada pembukaan Brunei Darussalam Islamic Investment Summit 2013, baru-baru ini.
Dia mengatakan undang-undang resolusi lembaga keuangan syariah harus sejalan dengan unsur-unsur khas dari prinsip syariah sehingga meningkatkan aspek hukum dan tertib prosedur.
Gelombang baru internasionalisasi keuangan syariah memerlukan peningkatan kerjasama hukum di seluruh wilayah guna memperkuat infrastruktur keuangan syariah internasional. Di tingkat nasional, kata Zeti, prioritas utama berkaitan dengan tren sistem keuangan syariah domestik menjadi lebih terintegrasi. "Hal ini memerlukan pengembangan regulasi, kerangka pengawasan dan hukum yang disempurnakan menjadi lebih adaptif dan efektif," ujarnya.