Ahad 23 Jun 2013 23:30 WIB

Proses Hukum Cebongan Diharap Berjalan Adil

Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5).
Foto: Antara
Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Djoko Santoso berharap proses hukum atas kasus Cebongan yang saat ini memasuki proses persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dapat berjalan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

"Saya sendiri bukan ahli hukum. Dan karena semuanya sudah diserahkan ke pengadilan, maka diharapkan proses hukum berlangsung dengan seadil-adilnya," kata Djoko Santoso di Yogyakarta, Ahad (23/6) malam.

Menurut dia, kasus Cebongan yang melibatkan 12 anggota kopassus tersebut telah menjadi perhatian publik dan masyarakat menanti hasil akhir dari persidangan tersebut.

"Kita tunggu bagaimana hasilnya. Karena itu, dalam persidangan ini, hukum harus benar-benar dijalankan seadil-adilnya," katanya.

Mengenai rencana telekonferensi untuk sejumlah saksi, Djoko mengatakan, selama upaya tersebut memberikan pengaruh baik pada tujuan yang diharapkan, maka seharusnya pilihan tersebut bisa dilaksanakan.

"Telekonferensi itu masalah teknis saja. Yang penting, proses pengadilan berjalan netral dan objektif agar hasilnya pun adil," katanya.

Sidang perdana kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan telah dilakukan pada Kamis (20/6) dan akan dilanjutkan pada Senin (24/6) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota pembelaan.

Dalam sidang dakwaan, Serda Ucok Tigor Simbolon bersama Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dalam aksi penyerangan di LP Cebongan, terdakwa Ucok merupakan eksekutor dalam penyerangan dengan menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement