Senin 24 Jun 2013 10:11 WIB

Soal Maharani Jadi Saksi, Fathanah: Hahahaha...

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah rencananya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6). Tersangka kasus dugaan korupsi permohonan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang itu sudah datang di gedung pengadilan sekitar 08.55 WIB.

Saat turun dari mobil tahanan, Fathanah melempar senyum pada awak media yang sudah menunggu. Ia mengatakan dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Saat ditanya apakah akan didampingi istrinya, Sefti Sanustika, Fathanah tersenyum. "Belum tahu saya," kata dia.

Mengenai kemungkinan Sefti akan menjadi saksi pada sidang berikutnya, Fathanah tidak keberatan. Ia pun tidak keberatan jika wanita lain yang disebut dekat dengannya akan dihadirkan di persidangan. "Kalau memang harus menjadi seperti itu, ya harus dijalankan," ujar dia.

Fathanah ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari 2013. Pada hari itu, ia baru saja menerima uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diduga merupakan suap yang akan diberikan pada Luthfi Hasan Ishaaq.

Fathanah tertangkap di salah satu hotel di Jakarta saat tengah berdua dengan Maharani Suciyono. Saat ditanya mengenai kemungkinan Maharani menjadi saksi, Fathanah membalasanya, "Hahahaha..."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement