Senin 24 Jun 2013 12:02 WIB

Jaksa: Darin Mumtazah, Istri Ketiga LHI

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, usai pemeriksaan terkait dugaan kasus kebijakan impor daging sapi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, usai pemeriksaan terkait dugaan kasus kebijakan impor daging sapi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut nama Darin Mumtazah dalam sidang pembacaan dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

Nama Darin disebut saat jaksa menyebutkan mengenai data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam surat dakwaan, jaksa Rini Triningsih menyebut Luthfi menikah dengan Sutiana Astika pada 11 Januari 1984. Pasangan ini dikarunia 12 anak.

Kemudian pada 9 September 2000, Luthfi disebut kembali menikah dengan Lusi Agustin dan dikaruniai tiga anak. "Pada sekitar 2012, terdakwa (Luthfi) melakukan pernikahan dengan Darin Mumtazah," kata Rini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).

Sebelumnya berhembus kabar Luthfi mempunyai kedekatan dengan Darin. Namun, belum diketahui secara pasti mengenai hubungan keduanya. Darin juga sempat dipanggil untuk memberikan keterangan di KPK. Namun, Darin urung datang. Bahkan petugas KPK yang berusaha menjemput Darin pun tidak kunjung berhasil.

Pada Senin ini, Luthfi menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi permohonan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI dan masih menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut menerima uang atau janji dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu merupakan bagian dari janji komitmen fee dari PT Indoguna senilai total Rp 40 M untuk permohonana kuota 8000 ton.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement