REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Hakim Konstitusi, Muhammad Alim. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan periode kedua bagi Alim itu dilakukan di Istana Negara, Senin (24/6).
Prosesi diawali pembacaan surat keputusan presiden yang memberhentikan Alim sebagai hakim konstitusi serta pengangkatan kembali Alim sebagai hakim MK. Surat keputusan tersebut ditandatangani Presiden pada 18 April 2013.
Prosesi dilanjutkan pembacaan sumpah jabatan di hadapan presiden, penandatanganan berita acara pengangkatan sumpah, hingga diakhiri pemberian ucapan selamat oleh para undangan yang hadir.
Muhammad Alim lahir di Palopo pada 21 April 1945. Ia menggeluti karirnya sebagai praktisi hukum. Mengawali karir di bidang hukum dengan menjadi CPNS di Pengadilan Tinggi Ujung Pandang pada 1975. Lima tahun kemudian, suami dari Hj Rospati ini diangkat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sinjai.
Setelah itu ia berpindah-pindah dari PN Poso, PN Serui, PN Wamena, PN Surabaya, PT Jambi, PT. DKI Jakarta, PT Kendari sebagai Wakil Ketua dan diangkat sebagai Ketua PT Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya disumpah sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden RI pada 26 Juni 2008.