Senin 24 Jun 2013 15:20 WIB

Tersangka Kasus Cebongan Dapat Dukungan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dukungan persidangan 12 anggota Kopassus yang menyerang Lapas Klas 2B Sleman kembali diberikan. Puluhan elemen masyarakat kembali mendatangi Pengadilan Militer 11-II Yogyakarta menggunakan becak.

Mereka meminta para pelaku penyerangan dibebaskan dengan membawa spanduk bertuliskan 'Premanisme hilang kami sangat senang bebaskan 12 kopassus agar Jogja aman dan tentram'.

Puluhan masyarakat Yogyakarta itu mengenakan pakaian tradisional untuk memberi dukungan. Namun, pihak aparat keamanan tidak memperbolehkan ormas memasuki ruangan persidangan. Sehingga, mereka hanya berorasi di depan halaman gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Persidangan ini merupakan buntut atas peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman pada 23 Maret 2013. Dalam peristiwa itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas di eksekusi mati.

Empat tahanan itu adalah Adrianus Candra Galaja alias Dedy (24), Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (33), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), dan Hendrik Sahetapy alias Deky (38).

Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement