REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menjanjikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan memutarkan seluruh rekaman percakapan antara dua terdakwa tersebut di persidangan. "Itu sangat potensial untuk diputarkan," kata Busyro.
Busyro menambahkan barang bukti berupa rekaman merupakan bagian dari pembuktian pidana khususnya dalam tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Hal ini agar putusan untuk terdakwa dengan dibuktikan dengan bukti-bukti yang otentik dan valid.
Selain sejumlah rekaman,JPU KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang sebelumnya pernah diperiksa dalam penyidikan di KPK. Busyro mencontohkan di antara para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yaitu Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta.
Mengenai keterlibatan Hilmi dan Anis dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Busyro enggan menjelaskannya. Menurutnya, masih terlalu dini untuk menjelaskan keterlibatan dari dua petinggi PKS tersebut.
"Sejauh mana, mereka kan masih sebagai saksi. Apakah terlibat atau tidak, masih terlalu dini kalau saya jelaskan. Jadi saya tidak bisa memprediksi, (terlibat atau tidak) akan ditemukan dalam sidang hari demi hari, dari pengembangan jaksa maupun hakim dan pengacara," papar Busyro.