REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menunda sidang pembacaan vonis untuk dua terdakwa pelaku teroris bom Beji, Agus Abdillah dan M Yusuf Rizaldi, Senin (24/6) siang.
Hakim Ketua PN Depok Prim Haryadi mengatakan, alasan ditundanya pembacaan vonis dua terdakwa tersebut, sebab pledoi atas satu terdakwa lain, Ahmad Sofyan, baru dibacakan hari ini.
Senin (24/6) siang tadi pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi pembelaan Ahmad yang dibacakan kuasa hukumnya, Muslim Bakrie.
''Saudara terdakwa Ahmad Sofyan, sidang atas perkara anda ini sudah selesai. Dan sidang kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2013, dengan agenda pembacaan putusan dari pengadilan,'' kata Hakim Prim, saat memimpin jalannya sidang di ruang utama PN Depok, Jalan Boulevard, Kota Kembang, Depok, Senin (24/6).
Atas pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Muslim, JPU pun menolak pembelaan terdakwa Ahmad itu. Kemudian, tim JPU pun mengembalikan ketetapan penolakan mereka ini kepada kuasa hukum terdakwa.
Mewakili kliennya, Muslim berdiri tetap pada keputusan pembelaan yang ia ajukan. Muslim menerangkan, bahwa terdakwa bukanlah otak pelaku dan ledakan bom hanya melukai teman terdakwa.