REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hingga saat ini, proses pemutihan dokumen warga negara Indoensia (WNI) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tinggal di Arab Saudi masih belum tuntas.
Karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya percepatan agar pekerjaan ini dapat dirampungkan sesegera mungkin.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menuturkan, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pengurusan dokumentasi WNI di negara tersebut.
Pertama, meningkatkan dukungan SDM dengan menambah tim perbantuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Di samping itu, pemerintah juga mengutus beberapa tenaga tambahan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kepolisian RI (Polri),” tutur Djoko di Jakarta, Senin (24/6).
Selanjutnya, kata dia, upaya percepatan lain dari pemerintah adalah dengan menambah jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam keperluan administrasi, seperti komputer dan perangkat-perangkat lainnya.
Di saat yang sama, pemerintah pun terus melakukan berbagai pendekatan dengan para pemangku otoritas di Arab Saudi. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjelaskan, jumlah WNI yang mengajukan aplikasi pemutihan dokumen keimigrasian sampai 23 Juni tercatat mencapai 78.921 orang.
Dari jumlah tersebut, baru 30.787 pemohon yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Pemerintah Saudi hanya memberikan tenggat waktu sampai 3 Juli mendatang.