Senin 24 Jun 2013 19:42 WIB

Luthfi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,23 Miliar

  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,23 miliar pada periode 2005--2009.

"Terdakwa menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, atau menggunakan harta kekayaan, yaitu menerima transfer uang sejumlah Rp1,78 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Guntur Ferry Fahtar dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Selain itu, kata JPU, terdakwa menerima hibah satu mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp445 juta yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Hibah yang merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK, tetapi terdakwa tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut.

Uang senilai Rp1,78 miliar tersebut berasal dari dua rekening, yaitu rekening koran BCA pada tahun 2005--2006 senilai Rp625,3 juta dan rekening giro BCA pada periode 2004--2007 senilai Rp1,16 miliar.

Luthfi pada akhir 2009 telah menerima hibah berupa satu mobil Mitsubhisi Pajero Sport seharga Rp445 dari Ahmad Maulana.

"Terdakwa dalam proses penyidikan mengaku bahwa mobil Pajero itu sudah dijual untuk membayar pembelian mobil Mazda CX-9, padahal mobil Pajero tersebut belum beralih kepemilikan dan ditemukan penyidik dititipkan di kantor DPP PKS Jakarta," ungkap jaksa.

Padahal, dalam LHKPN Luthfi pada tahun 2003 sebelum menjadi anggota DPR RI periode 2004--2009 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V, Luthfi hanya mencantumkan harta Rp381,1 juta yang terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp224,1 juta dan harta bergerak senilai Rp157 juta berupa mobil Opel Blazer (Rp90 juta), mobil Mitsubishi (Rp30 juta)) dan mobil Peugeot (Rp37 juta).

Luthfi juga menyebutkan bahwa dia memiliki sumber penghasilan keahlian lain sebesar Rp240 juta per tahun dengan pengeluaran per tahun hanya sebesar Rp18 juta.

Luthfi juga mencatat memiliki giro sebesar Rp3,1 juta dan piutang Rp1,2 miliar tetapi memiliki utang kartu kredit senilai Rp139,5 miliar.

Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebesar Rp58,95 juta per bulan atau per tahun senilai Rp707,5 juta sedangkan pengeluaran per tahun adalah Rp764 juta ditambah dukungan dana operasional Rp20 juta per bulan.

Dalam rekening-rekening tersebut, Luthfi total menempatkan uang sejumlah Rp10,2 miliar, padahal Luthfi tidak pernah mencantumkan hal tersebut dalam LHKPN miliknya.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Luthfi berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Huruf b dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Perubahan atas UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan Rp15 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement