Senin 24 Jun 2013 19:42 WIB

Luthfi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,23 Miliar

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,23 miliar pada periode 2005--2009.

"Terdakwa menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, atau menggunakan harta kekayaan, yaitu menerima transfer uang sejumlah Rp1,78 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Guntur Ferry Fahtar dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Selain itu, kata JPU, terdakwa menerima hibah satu mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp445 juta yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Hibah yang merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK, tetapi terdakwa tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut.

Uang senilai Rp1,78 miliar tersebut berasal dari dua rekening, yaitu rekening koran BCA pada tahun 2005--2006 senilai Rp625,3 juta dan rekening giro BCA pada periode 2004--2007 senilai Rp1,16 miliar.