REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Eksekutf Komisi Kerasulan Awam Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Suprapto mengatakan, ormas itu mendapat bantuan asing tidak masalah.
"Sah-sah saja sebab ormas sudah memiliki mekanisme pelaporan keuangan yang transparan kepada pihak yang melakukan kerja sama dengan ormas tersebut," katanya di Jakarta, Senin, (24/6).
Di dalam era globalisasi semacam ini, ujar Suprapto, ormas-ormas melakukan kerja sama dengan lembaga internasional itu sudah biasa. Pemerintah tidak berhak menuntut ormas-ormas tersebut untuk membuat laporan keuangan kepada pemerintah.
"Ormas hanya bertanggung jawab melakukan laporan keuangan terhadap pemberi dana. Lagi pula, laporan keuangan yang dibuat ormas jauh lebih transparan dibandingkan laporan keuangan pemerintah," kata Suprapto.
Kalau pemerintah curiga adanya bantuan asing akan merongrong kedaulatan negara, itu merupakan kecurigaan yang tidak perlu. "Mungkin Fitra, ICW, Green Peace mendapatkan bantuan asing namun mereka juga memiliki kontribusi yang besar sekali bagi kemajuan bangsa, itu harus didukung bukan dihalangi," kata Suprapto menegaskan.
Kalaupun gereja mendapat bantuan asing, Suprapto menerangkan, itu hanya menyalurkan bantuan dari asing bagi kegiatan kemanusiaan di tanah air. Misalnya gereja mendapat bantuan dana untuk melakukan pengobatan gratis bagi masyarakat.
"Ini merupakan kegiatan yang positif dan hal yang sangat lumrah. Masak mau membantu masyarakat harus dihalangi melalui RUU ormas," ujar Suprapto.