REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi pada Selasa (25/6) dini hari WIB dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan larangan berpolitik seumur hidup oleh pengadilan setelah terbukti bersalah dalam kasus pelacuran.Dia juga didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menutupi skandal tersebut.
Pengacara Berlusconi segera menyatakan akan naik banding atas keputusan tersebut. Dakwaan terhadap pemilik sekaligus presiden klub sepakbola AC Milan itu diajukan oleh jaksa penuntut dan dapat memantik gejolak serius dalam pemerintah koalisi Italia.
"Dakwaan itu sungguh tidak logis," kata pengacara Berlusconi, Niccolo Ghedini, di tengah para pendukung yang mencela keputusan para hakim Milan karena telah mengadili mantan perdana menteri Italia selama tiga periode itu.
Keputusan itu menjadi klimaks bagi pengadilan atas kasus yang telah menjadi incaran media selama dua tahun terakhir, yang kemudian disambut oleh sorak-sorai dan tepuk tangan demonstran anti-Berlusconi di luar gedung pengadilan.
Namun tidak demikian bagi kroni sang raja media Italia itu, yang menyebut keputusan itu dengan istilah seperti "kudeta politik dan memalukan".
Juru bicara Berlusconi, Paolo Bonaiuti, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari langkah untuk menghapus pengaruh Berlusconi dari peta politik. "Tetapi upaya yang telah melampaui batas kredibilitas itu akan gagal," ujarnya.
Sementara itu anaknya, Marina Berlusconi, menyebut hal itu sebagai tontonan tidak jelas yang sama sekali tak berkaitan dengan keadilan serta putusan bersalah atas ayahnya sudah siapkan sejak semula.
Profesor politik American University di Roma, James Walston, mengatakan putusan tersebut akan semakin memperkuat pepecahan yang ada di kabinet. "Para pendukung Berlusconi membelanya dengan semangat yang lebih dari sebelumnya, mereka memercikkan api dan darah," katanya.