Selasa 25 Jun 2013 10:46 WIB

Alex Noerdin Minta Peran Gubernur Dikaji Ulang

Rep: Maspril Aries/ Red: A.Syalaby Ichsan
Alex Noerdin
Foto: ROL/Fafa
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin minta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) tentang peran gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi.

Permintaan Alex Noerdin tersebut disampaikan kepada tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP No 23/2011 tentang Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dipimpin guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Aries Djaenuri, Senin malam (24/6) di kediaman resmi Gubernur Sumsel.

Menurut Alex Noerdin, sebagai gubernur dirinya memahami betul kondisi di daerah yang dipimpinnya, terutama di bidang pemerintahan.

“Saya sebelum memimpin Sumatera Selatan sudah mengawali karir sebagai pegawai negeri sipil dari golongan rendah sampai golongan tertinggi. Kemudian menjabat Bupati Musi Banyuasin dan Gubernur Sumatera Selatan,” katanya.

Alex Noerdin menjelaskan pengalamannya memimpin Sumsel dan merangkul seluruh bupati dan walikota untuk menjalankan program sekolah dan berobat gratis.

“Dengan susah payah program tersebut dapat berjalan dengan baik. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota,” katanya.

Dalam pelaksanaannya menurut Alex Noerdin, cukup terhambat karena warna politik yang beragam ada beberapa bupati dan wali kota. Sehingga, kurang dapat berkoordinasi dengan baik. Akibatnya, program yang diagendakan pemerintah provinsi kurang maksimal dalam realisasinya di daerah.

Guru Besar IPDN Aries Djaenuri menjelaskan bahwa kedatangan tim bertemu Gubernur Alex Noerdin adalah untuk melengkapi data dan masukan terkait rumusan RPP pengganti PP No 23/2011.

Tim sudah mengunjungi beberapa provinsi di Indonesia, diantaranya Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara.“RPP ini sangat penting,"ujarnya.

 Sebab, di dalamnya akan mengatur dan memperjelas posisi dan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik, tanpa melalui proses dan prosedural yang panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement