REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Warga berhak menuntut ganti rugi bila menjadi korban kecelakaan dan dampak buruk lainnya akibat kondisi kerusakan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan ruas jalan lainnya di Lampung.
"Ketentuan hukum mengatur masyarakat bisa melakukan gugatan berupa 'clash action' atau 'legal standing' atas dampak kerusakan fasilitas jalan yang diabaikan oleh pihak berwenang, sehingga menyebabkan korban meninggal karena kecelakaan atau akibat buruk lainnya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Selasa.
Menurut dia, selama berlangsung perbaikan Jalinsum di Bandarlampung beberapa kali terjadi kecelakaan, bahkan hingga memakan korban jiwa.
"Sudah jelas bahwa pemerintah melakukan pembiaran atas kerusakan jalan apalagi di Jalinsum dan beberapa ruas jalan negara, tak heran jika perbaikannya juga berlangsung sangat lama dan kerapkali dalam prosesnya pengguna jalan mengalami kecelakaan," kata dia pula.
Wahrul menjelaskan Undang-Undang Lalu Lintas (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) antara lain berisikan pasal-pasal yang memungkinkan setiap pengguna jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun jalan perkotaan bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga.
Dia menyatakan, dalam pembukaan UU No 22 Tahun 2009 itu dicantumkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Kemudian dalam poin berikutnya ditegaskan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
"Artinya, penyelenggara jalan adalah pemerintah pusat dan daerah, mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalu lintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggungjawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, Wali Kota dan Bupati," ujar dia lagi.
Karena itu, menurut Wahrul, pemerintah harus secara serius menjaga stabilitas dan kondisi jalan yang mulus untuk lalu-lintas rakyatnya.
Warga Lampung harus berani menggugat secara hukum untuk mengingatkan pemerintah agar serius melakukan pemeliharaan dan perawatan jalan, katanya lagi.
Sejumlah warga pemilik lahan dan perumahan serta pengguna jalan di sejumlah ruas Jalinsum yang sedang dalam perbaikan, termasuk ruas beberapa jalan layang (fly over) di Bandarlampung mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi macet dengan tingkat kerusakan tinggi, sehingga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas.