Selasa 25 Jun 2013 13:40 WIB

Jadi Korban Akibat Jalan Rusak, Warga Bisa Menggugat

Red: Heri Ruslan
Jalan Rusak
Foto: Adhi W/Republika
Jalan Rusak

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG  -- Warga berhak menuntut ganti rugi bila menjadi korban kecelakaan dan dampak buruk lainnya akibat kondisi kerusakan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan ruas jalan lainnya di Lampung.

"Ketentuan hukum mengatur masyarakat bisa melakukan gugatan berupa 'clash action' atau 'legal standing' atas dampak kerusakan fasilitas jalan yang diabaikan oleh pihak berwenang, sehingga menyebabkan korban meninggal karena kecelakaan atau akibat buruk lainnya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, selama berlangsung perbaikan Jalinsum di Bandarlampung beberapa kali terjadi kecelakaan, bahkan hingga memakan korban jiwa.

"Sudah jelas bahwa pemerintah melakukan pembiaran atas kerusakan jalan apalagi di Jalinsum dan beberapa ruas jalan negara, tak heran jika perbaikannya juga berlangsung sangat lama dan kerapkali dalam prosesnya pengguna jalan mengalami kecelakaan," kata dia pula.