Selasa 25 Jun 2013 14:19 WIB

PKS: Buktikan Kalau Anis Matta Terlibat Kasus LHI

Rep: muhamad akbar widjaya/ Red: Taufik Rachman
Presiden PKS, Anis Matta, setibanya di gedung KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (13/5).
Foto: Antara
Presiden PKS, Anis Matta, setibanya di gedung KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menilai penyebutan nama Anis Matta dalam sidang dakwaan Luthfi Hassan Ishaq masih perlu dibuktikan. Bagi PKS penyebutan keterlibatan Anis tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Penyebutan baru sepihak. Benar tidaknya kita lihat nanti pembuktian," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Selasa (25/6).

Menurut Muzammil sampai saat ini PKS masih fokus pada upaya pembelaan terhadap Luthfi Hassan Ishaq. PKS meminta tim pengacara Luthfi fokus pada aspek-aspek hukum persidangan. Hal ini agar kasus Luthfi tidak berdampak negatif bagi citra PKS. "Dampak pemberitaan pada hasil LHI. Tim pengacara kita minta fokus membela LHI," ujarnya.

Banyak nama petinggi PKS yang disebut dalam persidangan Luthfi tidak membuat PKS bergeming membela Luthfi. Menurutnya persoalan itu akan ditangani langsung oleh tim hukum Anis Matta. "Fokus kita LHI. Tim Pak Anis mungkin akan menanggapi setelah persidangan," katanya.

Menyoal pengumpulan dana Rp 2 triliun bagi pemenangan PKS di pemilu 2014 yang melibatkan Luthfi, Ahmad Fathanah, dan pengusaha Yudi Setiawan, Muzammil menyatakan hal itu tidak masuk akal. Dia justru balik menyebut proses hukum Luthfi tak lepas dari kepentingan politik. "Masuk akal gak sih Rp 2 triliun. Dari mana uang itu? Politik itu penuh rekayasa," katanya.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq terkuak informasi yang menyebut kongkalikong antara Fathanah, Luthfi dan pengusaha Yudi Setiawan dalam proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013 senilai Rp 175 miliar.

Fathanah meminta kepada Yudi memberikan uang muka sebesar 1 persen dari total anggaran bila ingin menjalankan proyek tersebut. Fathanah kemudian menelpon Luthfi dan menyerahkan komunikasi kepada Yudi. Melalui sambungan telpon Luthfi menjanjikan Yudi untuk bisa berkomunikasi dengan Anis Matta.

Tak cuma itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penutut KPK, Guntur Feri Fahtar kepada Lutfi, juga disebutkan soal pembahasan rencana konsolidasi perolehan dana Rp 2 triliun dalam rangka pemenangan PKS di Pemilu. Konsolidasi itu lagi-lagi melibatkan Fathanah dan Yudi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement