REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kapolda DIY, Brigjen Pol Haka Astana mengatakan berjanji akan mengungkap kasus Udin yang sudah 17 tahun belum terungkap. Kasus Udin akan dinyatakan kadaluwarsa jika tidak dapat diungkap siapa pelakunya, satu tahun lagi.
"Kita akan membuka lagi kasus Udin, karena itu kami meminta masukan dari wartawan agar bisa menemukan bukti baru untuk memudahkan pengungkapan kasus Udin," kata Haka ketika melakukan silaturahmi ke Kantor PWI Cabang Yogyakarta, Selasa (25/6).
Lebih lanjut Haka mengatakan akan memulai pengungkapan ini setelah Juli, usai peringatan ulang tahun Hari Bhayangkara Ke-67. Untuk mengungkap kasus Udin, Haka tidak akan membentuk tim khusus. Namun akan menjalin komunikasi dengan PWI, terutama Tim Pencari Fakta Kasus Udin.
Menurut Haka, kasus Udin sebetulnya dapat diungkap dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti seperti telapak kaki, sidik jari dan lain-lain.
Namun olah TKP kasus Udin yang terjadi tahun 1996 lalu, dilakukan 13 hari setelah Udin dianiaya dan meninggal dunia. Sehingga bukti-bukti di TKP sebagian besar sudah hilang. "Kita tidak boleh putus asa, kita berusaha dan berdoa. Insyaalah Tuhan akan memberikan jalan," kata Haka yang
Haka mengatakan saat peristiwa penganiayaan terhadap Udin terjadi, bertugas di Polresta Yogyakarta. Sehingga sedikit banyak dirinya telah mengetahui kronologis penganiayaan terhadap Udin. Hal yang dibutuhkan saat ini adalah bukti-bukti untuk penyelidikan. "Kami mohon masukan dari tim pencari fakta kasus Udin PWI Cabang Yogyakarta," katanya.