REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pertama kalinya dalam kasus Century di Bank Indonesia.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chaerul Huda mengatakan, penggeledahan ini hanya untuk menyenangkan publik terhadap janji KPK untuk menuntaskan kasus Century.
"Saya kira penggeledahan ini hanya untuk menyenangkan publik yang mulai kembali menagih janji KPK untuk menuntaskan kasus Century," kata Chaerul Huda yang dihubungi Republika, Selasa (25/6).
Chaerul mempertanyakan penanganan kasus Century yang dilakukan KPK. Pasalnya ia meyakini KPK belum menemukan perbuatan melawan hukum dari kebijakan bail out Bank Century.
Penetapan dua tersangka dalam kasus ini, lanjutnya, juga bukan ditetapkan KPK, namun hanya pribadi Ketua KPK, Abraham Samad. Penetapan tersangka itupun juga ternyata tidak sesuai dengan prosedur. Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk satu tersangka, Siti Fadjriah, belum diterbitkan namun sudah diumumkan sebagai tersangka oleh Abraham Samad.
Ia menilai meski sudah ada dua tersangka, KPK belum menemukan bukti kuat atau belum memiliki bukti yang cukup untuk melihat adanya perbuatan melawan hukum dari kasus ini. Kalau KPK sudah memiliki bukti yang cukup, seharusnya penanganan kasus ini akan cepat, tidak berlarut-larut seperti ini.
Ia membandingkan penanganan kasus Bank Century dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo yang berjalan cepat. Bahkan saat ini Djoko Susilo sedang dalam masa persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi penggeledahan ini juga dalam rangka mencari bukti kuat untuk penanganan kasus ini. Saya yakin sampai saat ini KPK belum punya itu," jelasnya.
Selain itu, ia memaparkan, kasus Century ini masih berhimpitan apakah memang ada hukum pidana atau hanya seputar hukum administrasi. KPK harus membuktikan apakah kebijakan dalam penyelamatan bank berdampak sistemik ini bisa dikenakan hukum pidana atau tidak.
Kalau memang ada hukum pidana, KPK harus membuktikan adanya niat jahat dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Kalau memang mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani atau mantan Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, Boediono mendapatkan aliran dana, KPK bisa langsung tangkap saja.
"Tapi saya kira penuntasan kasus ini masih jauh. Untuk memeriksa Boediono dalam penyidikan kasus Century juga masih jauh. KPK periksa Sri Mulyani juga sebagai saksi, bukan tersangka," tegasnya.