Selasa 25 Jun 2013 17:15 WIB

Pembakar Lahan Diancam Kurungan Penjara 12 Tahun

 Sejumlah warga menyaksikan kobaran api di lahan gambut di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (22/6).
Foto: Antara//Wandy Hamid
Sejumlah warga menyaksikan kobaran api di lahan gambut di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan pelaku pembakar lahan dan hutan diancam kurungan penjara, karena perbuatannya itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

"Saya ingatkan kepada seluruh warga Kabupaten Kotim untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, kondisi udara yang panas dapat memicu mempercepat api membesar," kata Bupati Kotim, Supian Hadi di Sampit, Selasa (25/6).

Membuka lahan dengan cara membakar berisiko tinggi, sebab kondisi tanah di Kabupaten Kotim sebagian besar merupakan tanah gambut sehingga sangat berpotensi menyebabkan kebakaran lahan dalam skala luas.

Dampak yang ditimbulkan sangat jelas dan merugikan orang banyak yaitu terjadinya kabut asap.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 15 tahun 2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalteng serta sebagai bentuk pelanggaran KUHP pasal 187.

Pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, kades, RT/RW untuk mensosialisasikan kepada warga agar tidak membakar lahan pertaniannya.

Dengan adanya instruksi dan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahaminya. "Ancaman hukumannya tidak main-main yaitu bisa sampai 12 tahun penjara, karena itu kami ingatkan kembali kepada semua pihak agar lebih memperhatikan larangan tersebut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement