REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan pelaku pembakar lahan dan hutan diancam kurungan penjara, karena perbuatannya itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
"Saya ingatkan kepada seluruh warga Kabupaten Kotim untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, kondisi udara yang panas dapat memicu mempercepat api membesar," kata Bupati Kotim, Supian Hadi di Sampit, Selasa (25/6).
Membuka lahan dengan cara membakar berisiko tinggi, sebab kondisi tanah di Kabupaten Kotim sebagian besar merupakan tanah gambut sehingga sangat berpotensi menyebabkan kebakaran lahan dalam skala luas.
Dampak yang ditimbulkan sangat jelas dan merugikan orang banyak yaitu terjadinya kabut asap.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 15 tahun 2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalteng serta sebagai bentuk pelanggaran KUHP pasal 187.
Pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, kades, RT/RW untuk mensosialisasikan kepada warga agar tidak membakar lahan pertaniannya.
Dengan adanya instruksi dan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahaminya. "Ancaman hukumannya tidak main-main yaitu bisa sampai 12 tahun penjara, karena itu kami ingatkan kembali kepada semua pihak agar lebih memperhatikan larangan tersebut," katanya.