REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan pelaku pembakar lahan dan hutan diancam kurungan penjara, karena perbuatannya itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
"Saya ingatkan kepada seluruh warga Kabupaten Kotim untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, kondisi udara yang panas dapat memicu mempercepat api membesar," kata Bupati Kotim, Supian Hadi di Sampit, Selasa (25/6).
Membuka lahan dengan cara membakar berisiko tinggi, sebab kondisi tanah di Kabupaten Kotim sebagian besar merupakan tanah gambut sehingga sangat berpotensi menyebabkan kebakaran lahan dalam skala luas.
Dampak yang ditimbulkan sangat jelas dan merugikan orang banyak yaitu terjadinya kabut asap.