REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngawur dan asal-asalan.
"Coba anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu, JPU KPK membuat surat dakwaan ngawur dan asal-asalan. Ada 27 renvoi (perbaikan) atas surat dakwaan yang dibuat JPU KPK," kata Zainudin Paru yang dihubungi wartawan di Gedung KPK, Selasa (25/6).
Sebelumnya, LHI yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (24/6) lalu.
Zainudin menjelaskan seharusnya surat dakwaan untuk terdakwa dalam pokok perkara yang disidangkan untuk mencari kebenaran materiil. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dalam surat dakwaan ada kesalahan sebanyak itu.
Padahal dalam surat dakwaan ini bergantung nasib seorang terdakwa yang dijerat kasus oleh KPK. Ia pun menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU KPK pada pekan depan.
"Surat dakwaan direnvoi 27 kali dalam persidangan, padahal di sana bergantung nasib seorang terdakwa. Dakwaan ini dibuat secara emosional, terburu-buru dan tidak akurat. Insya Allah, pekan depan kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan tersebut," tegas Zainudin.
Dalam persidangan Senin (24/6) lalu, JPU KPK mendakwa LHI telah menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama. Pemberian suap ini untuk mengatur penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut.
Selain kasus dugaan suapnya, KPK juga menjerat LHI dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sama halnya dengan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, yang juga menjalani persidangan pembacaan dakwaan dengan kasus dugaan suap dan TPPU yang menjeratnya.