REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) tentang telekomunikasi dinilai sedikit kedodoran dibandingkan perkembangan teknologi seluler yang pesat.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Indonesia, Muhammad Budi Setiawan Selasa (25/6).
Menurutnya, tidak perlu disangkal bahwa industri telekomunikasi seluler sangat menjanjikan. Saat ini perkembangan industri ini memang paling besar. Namun, dia melanjutkan, perkembangan ini menyisakan pelaku usaha utama dan pelaku usaha lainnya dalam konteks keadilan.
“Kata kuncinya adalah mencari keadilan di tengah pasar yang menjanjikan ini,” ucapnya saat diskusi forum Indotelko dengan tema ”Spirit Berbagi dan Mencari Keadilan di Industri” di Jakarta, Selasa (25/6).
Dia berpikir perkembangan regulasi mengenai telekomunikasi yaitu Undang-Undang (UU) no 36 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) no 52 tahun 2000 yang notabene jadi induk saat ini sedikit kedodoran dibandingkan perkembangan teknologi seluler yg pesat. “Kecuali kita dapat mengubah dengan cepat,” ujarnya.