REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menangkap dua orang polisi perwira menengah (Pamen), yaitu Kompol JAP dan AKBP ES yang melakukan transaksi suap terkait jabatan di Gedung Utama Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada rencana untuk mengambil alih kasus tersebut. "Belum ada rencana untuk ambil alih kasus itu. Kalau diminta bantuan, ya KPK siap saja," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Johan menambahkan KPK mengapresiasi terhadap langkah Polri yang melakukan tangkap tangan terhadap dua perwiranya. Apalagi penangkapan tersebut dilakukan di lingkungan Mabes Polri. KPK pun mempercayakan penanganannya kepada Polri. KPK belum ada rencana untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. "Saya kira Polri harus diberi apresiasi dengan langkah menangkap dua pamen," tegasnya.
Sebelumnya penangkapan dilakukan atas nama seorang personel Biro Sumber Daya Manusia Mabes Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dengan inisial JAP dan perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial ES yang merupakan personel Polda Jawa Tengah.
Praktik tersebut dilakukan agar AKBP ES bisa mendapatkan jabatan tertentu. Sehingga, digunakanlah Kompol ES untuk menjadi penghubung ke pejabat tersebut. Saat melakukan operasi, penyidik mengaku menemukan uang ratusan juta rupiah yang dibawa oleh dua oknum perwira tersebut.