Selasa 25 Jun 2013 19:43 WIB

Usai Diperiksa KPK, Rini Soewandi Ogah Berkomentar

  Mantan Menperindag Rini Mariani Soemarno Soewandi didekati wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/6)
Foto: ANTARA
Mantan Menperindag Rini Mariani Soemarno Soewandi didekati wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Rini Mariani Soemarno Soewandi menolak memberi komentar ketika disinggung perihal pemeriksaan yang telah dijalaninya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak ada komentar, tanya ke KPK sendiri saja," ujar Rini usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (25/6) sore.

Rini yang menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 09.55 WIB, dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK soal SKL (Surat Keterangan Lunas) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Saya dimintai keterangan sebagai anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), sisanya tanya KPK saja," ujar dia.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah meminta keterangan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004, Kwik Kian Gie.

 

KPK pada 2008 telah membentuk empat tim khusus untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus Sjamsul Nursalim yaitu mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mempunyai utang sebesar Rp28,4 triliun.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan pengusutan pemberian SKL pada kasus BLBI ini merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan kasus tersebut, disamping pengusutan tindak pidana kasus ini dan perihal pengembalian aset.

"Ini beberapa hal yang diselidiki oleh KPK adalah berkaitan dengan kewajiban si penerima SKL itu," ujar Johan di gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu.

Johan menjelaskan bahwa menurut KPK ada beberapa perihal yang perlu diselidiki terutama perihal kewajiban penerima SKL sudah sesuai atau belum, sehingga perlu diselidiki karena dicurigai ada dugaan tindak pidana korupsi.

"Namun belum ada kesimpulan sampai ke situ," jelas Johan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement