REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Karawang, Jawa Barat, membekuk sindikat pembuat BPKB dan STNK palsu. Empat anggota sindikat tersebut, kini berada di balik jeruji besi. Mereka terancam dibui selama lima tahun.
Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat, mengatakan empat pelaku pemalsuan BPKB dan STNK itu berasal dari Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat BPKB dan STNK tiruan, serta seperangkat komputer.
"Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para tersangka mempunyai peran masing-masing," ujar Kapolres, Selasa (25/6).
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perang masing-masing yaitu, dua orang bertugas memproduksi BPKB dan STNK palsu, sementara dua tersangka lainnya menyiapkan bahan baku, serta mencari pemesan surat-surat kendaraan yang dipalsukan itu.
Tersangka yang memproduksi BPKB dan STNK palsu itu, merupakan ayah dan anak. Mereka adalah Nano Kasno (60 tahun) dan putranya Rendra (24 tahun), warga Bojong Trituran, Desa/Kec Cipedes, Kota Tasikmalaya. Sedangkan pemesannya yaitu, Asrowi (46 tahun) dan Ahmad (25 tahun). Keduanya warga Losarang, Kabupaten Indramayu.
Tersangka Nano, mampu membuat BPKB dan STNK palsu dengan cara disablon. Sebelum menjalankan pekerjaan yang melanggar hukum, pelaku memang sudah berpengalaman dalam bidang penyablonan.
Rupanya dia dulunya berprofesi sebagai tukang cetak dan membuat aneka sablon di daerah Condet, Jakarta. Karenanya, untuk membuat STNK dan BPKB palsu, dinilainya sangat mudah.
Ade mengaku, aksi kejahatan tersebut terungkap berkat adanya laporan seorang warga Jl Syech Quro, Telagasari, Karawang. Laporan itu masuk pada, Selasa 18 Juni yang lalu. Warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan itu, hendak menggadai seunit mobil Toyota Avanza dari tangan tersangka Asrowi.
Hanya saja mobil yang hendak digadai itu tidak dilengkapi surat-surat. Akhirnya, tersangka Asrowi berinisiatif membuatkan BPKB dan STNK palsu atas mobil Avanza tersebut.
Kebetulan, Asrowi sempat mengenal tersangka Nano saat dirinya bekerja di Condet, Jakarta tersebut. Saat pemesanan, Asrowi tak hanya membuatkan surat-surat palsu untuk Avanza tersebut. Melainkan, memesan sembilan BPKB dan STNK untuk sembilan unit kendaraan yang berbeda.
Perbuatan para tersangka akhirnya terbongkar, setelah korban mereka menyadari jika surat-surat kendaraannya bukan asli. Atas dasar laporan itu, petugas langsung memburu pelaku. "Para tersangka dapat kami bekuk tanpa perlawanan," ujarnya.
Ade menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana. Dengan acaman hukuman lima tahun penjara. Pasalnya, mereka telah membuat dan menggunakan surat palsu untuk suatu keperluan.