Selasa 25 Jun 2013 22:09 WIB

Pemprov-Organda Sepakat Kenaikan Tarif Angkutan 25 Persen

Angkutan kota di Sukabumi
Angkutan kota di Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta menyepakati besaran kenaikan tarif angkutan umum di ibu kota sebesar 25 persen atau Rp500 hingga Rp1.000 dari tarif awal.

"Selanjutnya, usulan kesepakatan besaran kenaikan ini akan kita ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk memperoleh persetujuan," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Selain besaran kenaikan tarif, sambung Jokowi, pihaknya juga akan mengajukan penghapusan insentif terhadap tiga retribusi, yaitu uji kir atau uji kelaikan, retribusi masuk terminal dan retribusi izin trayek.

"Tiga hal tersebut akan kita ajukan juga ke DPRD DKI, sehingga nantinya tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna angkutan umum dan pengusaha bus transportasi sebagai penyedia jasa angkutan umum," ujarnya.

Gubernur mengungkapkan, untuk besaran kenaikan tarif angkutan umum non-ekonomi akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

"Angkutan umum non-ekonomi, kita serahkan kepada mekanisme pasar. Kita tidak akan ikut campur dalam menentukan besarannya. Semuanya terserah pasar," ungkap Jokowi.

Di sisi lain, terkait imbauan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikkan tarif lebih dari 20 persen, menurut Jokowi, rasio penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di ibu kota dan di daerah lain berbeda-beda.

"Di ibu kota, rasio penggunaan BBM jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Kalau di Jakarta, cenderung lebih boros karena jalanan sering macet. Jadi, hitungannya pasti berbeda," tambah Jokowi.

Sebagai informasi, kenaikan tarif angkutan umum yang disepakati berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan. Untuk bus kecil, tarifnya naik sebesar 20 persen, yakni dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Sedangkan, bus sedang, tarifnya naik 25 persen, yaitu dari Rp2.000 menjadi Rp2.500.

Kemudian, bus besar reguler, tarifnya naik sebesar 25 persen, yakni dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Lain lagi halnya dengan Bus TransJakarta yang mengalami kenaikan sebesar 42 persen, yaitu dari Rp3.500 menjadi Rp5.000.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement