Selasa 25 Jun 2013 22:37 WIB

Mendagri: UU Ormas Sudah Ketinggalan Zaman

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menekankan RUU Ormas sudah mengakomodasi semua pihak. Terlebih lagi pengesahan RUU tersebut memakan waktu yang cukup panjang.

"Masa RUU sudah enam kali masa sidang, sudah dialog beberapa kali, sudah dibahas beberapa kali, diundang berbagai pihak. Artinya, sudah sangat akomodatif kita menyerap suara masyarakat," katanya, Selasa (25/6). 

Menurutnya, tak mungkin semua bisa terserap sebab banyak setiap orang punya pandangan yang berbeda-beda. Tetapi, ia menyakini RUU tersebut sudah mewakili banyak pihak, pemikiran, dan pendapat. "Mungkin tidak bisa diakomodasi 100 persen. Tapi kita yakin undang-undang ini lebih baik dari yang sebelumnya," katanya. 

Kalau ada perkembangannya ada yang tidak puas, ia mempersilakan untuk mengajukan gugatan lewat jalur yang sesuai yakni Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, UU Ormas harus ada sebab, jumlah ormas di Indonesia sekitar 96 ribu. Justru akan aneh jika ormas yang ribuan itu tidak dipayungi undang-undang.

Menurutnya, UU Ormas sudah ada tetapi UU tersebut sudah ketinggalan zaman sedangkan Indonesia mengalami perkembangan termasuk perihal kebebasan mendirikan organisasi. "Ormas sudah ada undang-undangnya. Kita sudah perbarui ini dengan memperhatikan dan sangat menghormati HAM. Tapi ini juga harus ada pembatasan," katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement